by : Andri Rahmat

PENDAHULUAN

Perampasan aset hasil tindak pidana merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum modern. Penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga perlu memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindak pidana dapat dipulihkan dan tidak terus dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat.

Dalam konteks Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi bagian penting dari diskursus pembaruan hukum pidana, pemberantasan korupsi, dan penguatan sistem pemulihan aset negara.

Namun, pembentukan undang-undang mengenai perampasan aset tidak hanya menyangkut efektivitas pemberantasan kejahatan. Pengaturannya juga harus memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak milik, praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Persoalan mendasarnya adalah bagaimana membangun mekanisme perampasan aset yang efektif tanpa mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara.

1. PERKEMBANGAN LEGISLASI RUU PERAMPASAN ASET

Hingga 23 September 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR RI. RUU ini tercatat sebagai usul inisiatif DPR dalam Prolegnas Prioritas 2026, dengan pembahasan yang dilakukan melalui Komisi III DPR RI.

Pada 22 September 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut terus berlangsung dan menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut merupakan agenda legislasi yang diumumkan DPR, bukan berarti undang-undang telah disahkan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan penyusunan norma hukum baru, tetapi juga dengan penentuan batas kewenangan negara dalam mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

2. KONSEP PERAMPASAN ASET DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Perampasan aset merupakan tindakan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak seseorang atau badan hukum atas suatu aset berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tindak pidana, perampasan aset bertujuan untuk memutus manfaat ekonomi yang berasal dari kejahatan dan memungkinkan pemulihan hasil tindak pidana.

Terdapat dua pendekatan yang relevan dalam pembahasan perampasan aset.

A. Conviction-Based Asset Forfeiture

Perampasan berdasarkan putusan pidana.

Perampasan aset dikaitkan dengan proses peradilan pidana dan putusan terhadap pelaku. Hubungan antara tindak pidana, pelaku, dan aset menjadi bagian penting dalam pembuktian.

B. Non-Conviction-Based Asset Forfeiture

Perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

Mekanisme ini memungkinkan permohonan perampasan aset melalui proses hukum tersendiri, tanpa harus menunggu atau mensyaratkan putusan pemidanaan terhadap seseorang. Namun, mekanisme tersebut tetap memerlukan dasar hukum, standar pembuktian, dan proses peradilan yang memadai.

Perbedaan mendasar kedua pendekatan tersebut terletak pada hubungan antara perampasan aset dan pemidanaan seseorang. Dalam pendekatan NCB, objek utama pemeriksaan adalah status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan semata-mata kesalahan pidana pemiliknya.

Karena itu, NCB tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan negara untuk mengambil aset hanya berdasarkan kecurigaan atau ketidaksesuaian kekayaan seseorang dengan penghasilannya.

3. LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan dalam kerangka sistem hukum Indonesia, khususnya hubungan antara kewenangan negara, perlindungan hak milik, dan jaminan proses hukum yang adil.

Beberapa ketentuan konstitusional yang relevan antara lain:

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia sebagai negara hukum.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Perlindungan hak milik pribadi dan larangan pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis. Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum dan memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh mengabaikan hak pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.

Selain UUD 1945, pengaturan yang relevan dalam sistem hukum Indonesia meliputi:

1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai kerangka hukum acara pidana yang selama ini mengatur penyitaan dan perampasan dalam proses pidana.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

4. UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Pengaturan yang tersebar tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembahasan kerangka hukum pemulihan aset yang lebih komprehensif. DPR juga telah menyoroti kebutuhan untuk mengkaji hubungan antara aturan perampasan aset yang telah ada dan pengaturan baru yang sedang dibahas.

4. ISU HUKUM UTAMA DALAM RUU PERAMPASAN ASET

Pembahasan RUU Perampasan Aset memunculkan sejumlah persoalan hukum yang perlu diselesaikan melalui perumusan norma yang jelas.

A. Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Mekanisme NCB menjadi salah satu isu utama. Pertanyaan hukumnya adalah dalam keadaan apa perampasan tanpa putusan pidana dapat dilakukan, siapa yang berwenang mengajukan permohonan, serta bagaimana pengadilan menilai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

B. Standar Pembuktian dan Pembuktian Terbalik

Pengaturan perlu membedakan beban pembuktian negara mengenai dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana dan kewajiban pihak terkait untuk menjelaskan asal-usul aset dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

C. Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Aset dapat melibatkan pasangan, ahli waris, kreditur, pemegang jaminan, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Mekanisme keberatan dan pembuktian hak pihak ketiga perlu diatur secara tegas.

D. Pengelolaan Aset Sitaan dan Rampasan

Pengelolaan aset memerlukan kepastian mengenai kewenangan lembaga, pemeliharaan nilai aset, transparansi, serta pertanggungjawaban atas aset yang disita maupun yang telah dirampas.

Isu-isu tersebut juga muncul dalam pembahasan Komisi III DPR RI pada 2026. DPR mendalami mekanisme NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, dan kemungkinan pembentukan lembaga khusus pengelola aset.

5. NCB ASSET FORFEITURE DAN PRINSIP NEGARA HUKUM

Salah satu persoalan paling penting dalam RUU Perampasan Aset adalah bagaimana merumuskan mekanisme NCB agar dapat diterapkan secara konstitusional.

Secara konseptual, NCB dapat membantu mengatasi situasi ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan atau tidak menghasilkan putusan pemidanaan, sementara terdapat aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana.

Akan tetapi, penerapan mekanisme ini harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar:

1. Apakah aset memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana tertentu?

2. Apakah negara telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan undang-undang?

3. Apakah pemilik dan pihak ketiga memperoleh pemberitahuan serta kesempatan untuk membela haknya?

4. Apakah pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji legalitas dan proporsionalitas perampasan?

5. Apakah tersedia mekanisme pemulihan hak apabila perampasan dinyatakan tidak sah?

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemulihan aset tidak semata-mata diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas. Legalitas proses, perlindungan hak, dan kemampuan mempertahankan hasil perampasan melalui mekanisme peradilan juga merupakan aspek penting.

Dalam pembahasan RUU, sejumlah masukan ahli yang diberitakan DPR menekankan perlunya standar pembuktian yang jelas, pembatasan penerapan NCB, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

6. KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI PARAMETER PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Dari perspektif teori kepastian hukum, RUU Perampasan Aset perlu menghasilkan norma yang dapat dipahami, diterapkan secara konsisten, dan memberikan batas kewenangan yang dapat diuji.

Kepastian hukum dalam konteks ini sekurang-kurangnya memiliki tiga dimensi.

A. Kepastian Norma

Definisi aset, tindak pidana terkait, syarat perampasan, dan standar pembuktian dirumuskan secara tegas.

B. Kepastian Prosedur

Kewenangan penyidik, penuntut, pengadilan, pemberitahuan, keberatan, dan upaya hukum diatur secara jelas.

C. Kepastian Perlindungan Hak

Hak pemilik sah, pihak ketiga, dan pemulihan akibat perampasan yang tidak sah dijamin.

Ketiga dimensi tersebut saling berkaitan. Norma yang luas tanpa prosedur yang terukur berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan. Sebaliknya, prosedur yang rinci tetapi tidak memberikan perlindungan hak yang memadai juga belum cukup untuk menjamin keadilan hukum.

Oleh karena itu, kepastian hukum perlu menjadi parameter sejak tahap perumusan undang-undang, bukan hanya menjadi pertimbangan setelah terjadi sengketa.

7. PARTISIPASI PUBLIK DAN TRANSPARANSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

RUU Perampasan Aset menyangkut hubungan langsung antara kewenangan negara dan hak atas kekayaan. Oleh sebab itu, pembentukannya memerlukan keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.

Pada Agustus 2026, DPR menyampaikan bahwa Komisi III telah mengadakan 35 rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari berbagai unsur masyarakat.

Namun, partisipasi publik tidak hanya berkaitan dengan jumlah forum konsultasi. Secara substantif, partisipasi perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk:

1. Mengakses naskah akademik dan draf RUU yang sedang dibahas.

2. Memahami perubahan rumusan norma dan konsekuensi hukumnya.

3. Menyampaikan pendapat serta usulan perbaikan.

4. Mengetahui bagaimana masukan masyarakat dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang.

Pada 1 September 2026, ANTARA memberitakan bahwa DPR belum memublikasikan draf RUU karena penyusunannya masih dirapikan dan belum melalui tim perumus serta tim sinkronisasi. DPR menyampaikan rencana publikasi bersamaan dengan pembahasan DIM dan naskah akademik.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa keterbukaan dokumen dan kesempatan memberi masukan berjalan seiring dengan proses pembahasan legislasi.

8. ARAH PENGATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN

Dalam perspektif pembentukan undang-undang, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

A. Ruang Lingkup

Tindak pidana apa yang dapat menjadi dasar perampasan?

B. Objek Perampasan

Bagaimana menentukan aset langsung, aset pengganti, dan aset yang dialihkan kepada pihak lain?

C. Standar Pembuktian

Bukti minimum apa yang harus dipenuhi sebelum perampasan dimohonkan?

D. Proses Peradilan

Pengadilan mana yang berwenang dan bagaimana prosedur pemeriksaannya?

E. Hak Pihak Ketiga

Bagaimana pihak yang memiliki hak sah dapat mengajukan keberatan?

F. Pengelolaan Aset

Siapa yang bertanggung jawab atas aset selama proses hukum dan setelah dirampas?

G. Pemulihan Hak

Bagaimana aset atau nilainya dikembalikan apabila perampasan dibatalkan?

Aspek kelembagaan juga penting. DPR telah mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang mengelola aset hasil sitaan dan rampasan, termasuk perbandingannya dengan pengelolaan oleh lembaga yang sudah ada.

Dengan demikian, pengaturan perampasan aset perlu mencakup keseluruhan proses pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pembekuan atau penyitaan, pemeriksaan pengadilan, pengelolaan, hingga pengembalian atau pemanfaatan aset berdasarkan putusan yang sah.

9. KESIMPULAN

RUU Perampasan Aset merupakan agenda pembentukan hukum yang berkaitan erat dengan efektivitas pemberantasan tindak pidana dan pemulihan hasil kejahatan. Perkembangan pembahasannya pada 2026 menunjukkan adanya perhatian terhadap mekanisme NCB, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan pengelolaan aset.

Dalam perspektif negara hukum, keberadaan undang-undang ini perlu memastikan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang terukur, dan pengawasan peradilan yang efektif.

Kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui pemberian kewenangan perampasan kepada negara. Kepastian tersebut juga harus menjamin bahwa aset tidak dirampas secara sewenang-wenang, pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan membela haknya, dan tersedia mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan.

Dengan demikian, kualitas RUU Perampasan Aset dapat ditelaah melalui keseimbangan antara kebutuhan pemulihan aset hasil tindak pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Pembentukan undang-undang yang memenuhi kedua aspek tersebut akan menjadi bagian penting dalam penguatan sistem hukum dan tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

CATATAN REDAKSI SMARTIUSTITIA PORTAL

Artikel ini disusun sebagai tulisan analisis hukum dan kebijakan publik berdasarkan perkembangan legislasi yang diberitakan hingga 23 September 2026. Karena RUU masih dalam pembahasan, uraian mengenai substansi yang belum ditetapkan merupakan analisis isu hukum, bukan kutipan norma final. Untuk publikasi akademik atau jurnal, perlu dilakukan verifikasi terhadap naskah akademik, draf RUU resmi, dan peraturan perundang-undangan melalui sumber primer.

SUMBER BACAAN

1. DPR RI, “Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember,” 22 September 2026. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/22/saan-pastikan-ruu-perampasan-aset-ditargetkan-tuntas-sebelum-15-desember 

2. DPR RI, “Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Keterbukaan Jadi Komitmen,” 2 September 2026. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/68630/t/Pembahasan%2BRUU%2BPerampasan%2BAset%2BMasih%2BDinamis%2C%2BKeterbukaan%2BJadi%2BKomitmen 

3. DPR RI, “Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026,” 25 Agustus 2026. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/08/25/progres-ruu-perampasan-aset-35-rdpu-tiga-kunker-daerah-dan-akan-disahkan-pada-desember-2026 

4. DPR RI, “Soedeson Tandra Dorong Hukum Acara Khusus dalam RUU Perampasan Aset,” 7 September 2026. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/09/07/soedeson-tandra-dorong-hukum-acara-khusus-dalam-ruu-perampasan-aset 

5. ANTARA, “DPR Belum Publikasikan Draf RUU Perampasan Aset Cegah Misinterpretasi,” 1 September 2026. https://m.antaranews.com/amp/berita/5720271/dpr-belum-publikasikan-draf-ruu-perampasan-aset-cegah-misinterpretasi