Contributor: Dara Salsabila

Transaksi afiliasi adalah praktik yang lazim dalam grup usaha. Pinjaman antarperusahaan, jasa manajemen, sewa aset, hingga pembelian barang dari entitas satu grup sering terjadi. Bagi perusahaan terbuka, transaksi semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri karena adanya kepentingan pemegang saham publik yang wajib dilindungi.

Jika dilakukan oleh perusahaan tertutup, transaksi serupa umumnya tidak tunduk pada rezim keterbukaan dan persetujuan independen seketat perusahaan terbuka. Akan tetapi bagi perusahaan terbuka, hal ini patut menjadi perhatian khusus.

Kerangka Hukum Pada dasarnya terdapat pemegang saham publik yang kepentingannya wajib dilindungi, dan regulasi mengaturnya secara ketat terutama terkait dengan transaksi afiliasi ini.

Pengaturan utamanya ada pada POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang berlandaskan UU Pasar Modal dan UU Perseroan Terbatas (UUPT). Perlu dicatat, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas definisi pihak afiliasi dalam POJK ini, antara lain mencakup hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, hubungan kepegawaian dengan direksi/komisaris, dan kepemilikan silang 20% atau lebih.

Kewajiban direksi dan komisaris juga bersumber dari prinsip fiduciary duty dalam UUPT, termasuk larangan bagi direksi yang memiliki benturan kepentingan untuk mewakili perseroan dalam transaksi terkait.

Membedakan Dua Konsep

Realitasnya banyak pihak yang kerap mencampuradukkan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Keduanya berbeda.

Transaksi afiliasi adalah transaksi antara perusahaan (atau perusahaan terkendalinya) dengan pihak afiliasi, seperti direksi, komisaris, pemegang saham utama, pengendali, atau afiliasi mereka. Transaksi ini tidak otomatis bermasalah, tetapi harus dilakukan secara wajar.

Sedangkan transaksi benturan kepentingan terjadi ketika kepentingan ekonomis pribadi pihak-pihak tersebut berbeda dengan kepentingan ekonomis perusahaan sehingga berpotensi merugikan perusahaan. Persyaratannya lebih berat.

Satu transaksi bisa berstatus afiliasi tanpa mengandung benturan kepentingan, tetapi hampir setiap transaksi benturan kepentingan pasti melibatkan pihak afiliasi.

Kewajiban Utama Perusahaan 1. Prinsip keterbukaan dan kewajaran. Transaksi harus dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar, sebagaimana transaksi dengan pihak independen (arm's length principle). Prinsip yang sama juga menjadi perhatian otoritas pajak dalam isu transfer pricing.

2. Penilaian independen. Untuk transaksi yang melampaui ambang batas tertentu, perusahaan wajib menggunakan penilai independen (KJPP) guna menetapkan nilai wajar objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi. Sebagai catatan, POJK memberikan pengecualian untuk kategori transaksi tertentu, misalnya yang berada di bawah ambang nilai tertentu (referensi sekunder yang saya periksa menyebut, untuk pengecualian keterbukaan transaksi benturan kepentingan, ambang ≤0,5% dari modal disetor atau ≤Rp5.000.000.000, mana yang lebih rendah) atau antarperusahaan terkendali dengan kepemilikan tertentu. Ambang batas dan pengecualiannya perlu diperiksa langsung pada teks POJK dan perubahannya.

3. Pengumuman dan pelaporan. Perusahaan wajib mengumumkan transaksi afiliasi melalui keterbukaan informasi dan melaporkannya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah transaksi dilakukan, atau bersamaan dengan pengumuman RUPS apabila transaksi memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Substansi keterbukaan harus memuat pihak yang bertransaksi, sifat afiliasi, nilai, dan alasan transaksi.

4. Persetujuan RUPS Independen (untuk benturan kepentingan). Transaksi yang mengandung benturan kepentingan wajib mendapat persetujuan pemegang saham independen, yaitu pemegang saham yang tidak memiliki benturan kepentingan. Pihak yang berkepentingan tidak boleh ikut menentukan hasil pemungutan suara. Kuorum dan ambang persetujuannya dihitung dari saham milik pemegang saham independen saja.

5. Peran organ perusahaan. Direksi bertanggung jawab menyiapkan mekanisme internal, seperti prosedur identifikasi pihak afiliasi dan pencatatan transaksi. Dewan komisaris berperan mengawasi, dan komite audit umumnya menelaah kewajaran transaksi sebelum disetujui. Kelalaian organ dapat menimbulkan tanggung jawab pribadi.

Risiko Jika Dilanggar Konsekuensinya berlapis:

1. Sanksi administratif OJK, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan atau pencabutan izin.

2. Tanggung jawab pribadi direksi dan komisaris atas kerugian perusahaan akibat kelalaian atau itikad tidak baik.

3. Gugatan pemegang saham, termasuk gugatan derivatif atau klaim pembatalan transaksi.

4. Risiko reputasi dan hilangnya kepercayaan investor, yang sering kali lebih mahal daripada denda.

Penutup Kepatuhan atas transaksi afiliasi sebaiknya dibangun sejak tahap perencanaan, bukan setelah kontrak ditandatangani. Perusahaan sebaiknya memiliki daftar pihak afiliasi yang selalu diperbarui, kebijakan internal pengujian kewajaran, serta koordinasi rutin antara fungsi hukum, keuangan, dan sekretaris perusahaan. Dalam praktik, kegagalan biasanya bukan karena niat buruk, melainkan karena transaksi tidak diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi sejak awal. Sebagai langkah praktis: (i) identifikasi transaksi berpotensi afiliasi sejak tahap negosiasi, bukan setelah kontrak diteken; (ii) uji kewajaran (arm's length) sebelum dokumen ditandatangani; dan (iii) dokumentasikan proses appraisal dan keterbukaannya sebagai jejak kepatuhan.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk transaksi konkret, konsultasikan dengan kami pada kontak tertera pada laman ini dan pastikan merujuk pada ketentuan terbaru.