Dara Salsabila
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan perusahaan terbuka adalah apakah setiap transaksi keuangan yang mereka lakukan wajib dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jawabannya tidak sederhana “ya” untuk semua transaksi kewajiban pelaporan baru muncul ketika suatu transaksi memenuhi kriteria tertentu, misalnya tergolong sebagai transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, transaksi afiliasi atau benturan kepentingan berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020, atau merupakan informasi/fakta material sebagaimana diatur POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Ketika kriteria itu terpenuhi, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK sekaligus mengumumkannya melalui BEI, sesuai Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Artikel ini akan menguraikan kapan kewajiban tersebut timbul, jenis transaksi apa saja yang tercakup, serta mekanisme dan tenggat waktu pelaporannya.
Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi adalah salah satu prinsip fundamental dalam pasar modal Indonesia. Bagi perusahaan terbuka, kewajiban hukum pula bahwa investor berhak atas informasi yang cukup, benar, dan tepat waktu sebelum mengambil keputusan investasi, dan perdagangan efek hanya bisa berlangsung teratur, wajar, serta efisien jika informasi material tersedia secara setara bagi semua pelaku pasar.
Dasar Hukum
Prinsip ini berakar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal 1 angka 25 UU Pasar Modal mendefinisikan Prinsip Keterbukaan sebagai pedoman yang mewajibkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat seluruh informasi material mengenai usaha atau efeknya yang dapat memengaruhi keputusan pemodal maupun harga efek.
Ketentuan pelaksana yang paling relevan saat ini adalah Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik ("POJK 45/2024").
Perlu dicatat bahwa POJK 45/2024 tidak mencabut seluruh Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK 31/2015") namun yang dicabut hanya Pasal 2-nya.
Dengan demikian, POJK 31/2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pengaturan baru.
Apa yang Dimaksud “Informasi Material”?
Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai suatu peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi harga efek di bursa dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi tersebut.
Dalam praktik, contoh peristiwa yang lazim dikategorikan sebagai informasi material antara lain:
1. Investasi atau divestasi signifikan
2. Ekspansi usaha
3. Penggabungan, peleburan, atau akuisisi
4. Restrukturisasi utang atau modal
5. Pergantian direksi/komisaris
6. Perkara hukum material (misalnya permohonan PKPU/pailit terhadap perusahaan)
7. Peristiwa lain yang secara wajar dapat memengaruhi harga efek atau keputusan investor
Dua Rezim Keterbukaan yang Berbeda
Penting dipahami bahwa kewajiban keterbukaan tidak berjalan dalam satu alur Tunggal. Preseden pelaksanaan keterbukaan informasi ini dijalankan dengan dua rezim yang berbeda pemicu dan tenggat waktunya:
1. Keterbukaan berkala. Pasal 86 UU Pasar Modal mewajibkan emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif, atau perusahaan publik, untuk menyampaikan laporan berkala (misalnya laporan tahunan dan laporan keuangan periodik) dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Kewajiban ini berjalan rutin sesuai jadwal, terlepas ada tidaknya peristiwa khusus.
2. Keterbukaan insidentil atas informasi material. Ini diatur dalam Pasal 52 POJK 45/2024, yang mewajibkan emiten atau perusahaan publik melaporkan setiap informasi atau fakta material kepada OJK sekaligus mengumumkannya kepada masyarakat, setiap kali peristiwa semacam itu terjadi bukan menunggu jadwal periodik.
Pasal 52 ayat (2) POJK 45/2024 mengatur bahwa laporan dan pengumuman itu sekurang-kurangnya memuat: tanggal kejadian, jenis informasi atau fakta material, uraian mengenai informasi atau fakta material tersebut, serta dampaknya bagi perusahaan.
Soal waktu, Pasal 52 ayat (3) mewajibkan penyampaian sesegera mungkin sejak perusahaan mengetahui atau selayaknya mengetahui adanya informasi material, dan paling lambat sebelum dimulainya sesi I perdagangan Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.
Sebagai gambaran praktik: dalam laporan keterbukaan informasi PKPU sebuah emiten yang terdaftar di IDX, kewajiban ini dipenuhi dengan mengumumkan pendaftaran perkara PKPU pada hari yang sama peristiwa itu diketahui, sesuai kerangka waktu yang diatur Pasal 52 ayat (3) huruf b tersebut.
Larangan Pernyataan Menyesatkan
Keterbukaan tidak cukup dipenuhi dengan sekadar menyampaikan sesuatu substansinya juga tidak boleh salah atau menyesatkan.
Pasal 90 huruf c UU Pasar Modal melarang setiap pihak membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material, atau tidak mengungkapkan fakta material sehingga pernyataan menjadi menyesatkan, apabila dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan, menghindari kerugian, atau memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Ketentuan ini juga berkaitan erat dengan larangan perdagangan orang dalam (insider trading) pada Pasal 95 sampai dengan 99 UU Pasar Modal.
Selama suatu informasi material belum diumumkan kepada publik, informasi itu berstatus sebagai inside information dan pihak yang memilikinya (misalnya direksi, komisaris, atau pemegang saham utama) dilarang memperdagangkan efek perusahaan berdasarkan informasi tersebut sampai informasi itu terbuka bagi publik.
Dengan kata lain, kewajiban keterbukaan yang tepat waktu juga berfungsi menutup celah bagi pihak dalam untuk mengambil keuntungan tidak wajar dari informasi yang belum diketahui investor lain.
Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan dapat berujung pada beberapa jenis konsekuensi hukum:
Sanksi administratif. Pasal 53 POJK 45/2024 menegaskan bahwa pihak yang melanggar Pasal 52 termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
Secara umum, kerangka sanksi administratif OJK di bidang pasar modal (Pasal 102 UU Pasar Modal) berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam praktik, OJK rutin menjatuhkan sanksi berupa denda termasuk atas keterlambatan penyampaian laporan kepada emiten, manajer investasi, maupun pihak perorangan seperti direksi.
Potensi tanggung jawab pidana Pelanggaran atas larangan pernyataan menyesatkan (Pasal 90) dan larangan perdagangan orang dalam (Pasal 95 sampai dengan 99) dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.
Potensi gugatan perdata
Investor yang dirugikan akibat informasi yang tidak benar, tidak lengkap, atau terlambat diungkapkan berpotensi mengajukan gugatan ganti rugi.
Penutup
Kewajiban keterbukaan informasi merupakan instrumen perlindungan investor sekaligus mekanisme pembentukan harga yang wajar di pasar modal.
Investor hanya dapat mengambil keputusan secara rasional apabila seluruh pelaku pasar memiliki akses yang tepat waktu dan setara terhadap informasi material.
Karena itu, kepatuhan perusahaan terbuka terhadap prinsip keterbukaan bukan hanya soal memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk transaksi konkret, konsultasikan dengan kami pada kontak tertera pada laman ini dan pastikan merujuk pada ketentuan terbaru